Archive for October 17th, 2010

Swamedikasi

Beberapa hari yang lalu saya mau membeli obat di sebuah apotek ternama di kota Denpasar,saya terkejut melihat seorang wanita membeli obat yang saya tahu obat tersebut termasuk golongan obat keras yang biasanya memakai resep dokter.Jiwa intel saya terpanggil untuk mencari informasi selengkapnya dan melihat performa dari wanita tersebut(skoring 8/10) membikin saya lebih terpanggil untuk mengorek info lebih lengkap.Dan dari hasil investigasi saya wanita tersebut mencari nama obat tersebut berdasar gejala yang diderita dengan gogling di dunia maya.

Saya mencoba mencari kebenaran tindakan wanita tersebut dan mencari sumber hukumnya.Dasar hukumnya permekes No.919/MENKES/PER/X/1993, secara sederhana swamedikasi adalah upaya seseorang dalam mengobati gejala sakit atau penyakit tanpa berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu. Namun bukan berarti asal mengobati, justru pasien harus mencari informasi obat yang sesuai dengan penyakitnya dan apoteker-lah yang bisa berperan di sini. Apoteker bisa memberikan informasi obat yang objektif dan rasional. Swamedikasi boleh dilakukan untuk kondisi penyakit yang ringan, umum dan tidak akut. . Oleh sebab itu peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan pengobatan sendiri. Obat untuk swamedikasi meliputi obat-obat yang dapat digunakan tanpa resep yang meliputi obat wajib apotek (OWA), obat bebas terbatas (OBT) dan obat bebas (OB).

Dalam prakteknya, apoteker sering menyalahgunakan haknya dengan melakukan swamedikasi obat keras non OWA. Salah satu yang sering dijual adalah obat-obatan antibiotik. Apoteker dan masyarakat sendiri beranggapan antibiotik merupakan obat yang sudah lumrah dan aman-aman saja dikonsumsi, meskipun tanpa resep dokter. Padahal dalam kemasan antibiotik itu sendiri sudah jelas terlihat tanda huruk K dalam lingkaran merah yang menandakkan itu merupakan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan dengan bebas. Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat diabetes, obat penenang, dan lain-lain). Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan mematikan.